CCTV Hotel Akan Ungkap Perjumpaan Antasari-Rani
Kamis, 07 Mei 2009 | 06:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemeriksaan Antasari Azhar di Polda Metro Jaya kemarin berlangsung kurang lebih 8 jam. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus menjawab sedikitnya 48 pertanyaan penyidik. Ia didampingi empat pengacaranya: Juniver Girsang, Hotma Sitompul, Muhammad Assegaf, dan Ari Yusuf Amir.
Menurut Juniver, kliennya ditanya seputar perkenalan dengan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Assegaf menimpali, diantara pertanyaan itu apakah Antasari mengenal Rani Juliani. Menurut dia, kliennya memang kenal promadona padang golf Moderndland Kota Tangerang itu sejak tiga tahun yang lalu, saat Antasari masih menjabat jaksa. "Dulu Antasari anggota Padang Golf Modernland," katanya.
Assegaf juga mengakui adanya pertemuan antara Antasari dengan Rani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan pada Mei 2008. Kala itu Antasari sedang menanti dua tamu spiritualnya. Tiba-tiba pesan pendek Rani meluncur ke telepon seluler Antasari yang isinya meminta bertemu di sebuah ruangan hotel berbintang tersebut.
Rani, menurut Assegaf, yang sudah menjadi staf pemasaran menawarkan perpanjangan masa keanggotaan Antasari di Padang Golf Modernland. Baru lima menit pertemuan berlangsung, Nasrudin datang membawa segepok dokumen dugaan korupsi di salah satu perusahaan milik negara. "Waktu itu Antasari tidak tahu kalau mereka sudah menikah siri," katanya.
Pertemuan inilah yang kini didalami polisi. Antara lain dengan memeriksa kamera CCTV (closed circuit television) yang terpasang di ruangan tempat Antasari dan Rani berjumpa. Dalam rekaman diharapkan akan mengungkap apa yang dibicarakan dan diperbuat mereka, serta menyusul kedatangan Nasrudin Zulkarnaen.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iriawan menyatakan, hasil pemeriksaan para tersangka masih dikembangkan. Belum ada kesimpulan motif pembunuhan Nasrudin, bos PT Putra Rajawali Banjaran dengan cara ditembak pada 14 Maret lalu.
Tindak kriminal yang ancaman hukumannya mati ini melibatkan sedikitnya sembilan orang. Semua telah menjadi tersangka, termasuk Antasari. Di antara mereka adalah Komisaris Besar Wiliardi Wizar, mantan Kepala Polres Jakarta Selatan dan Sigid Haryo Wibisono, bos perusahaan yang menerbitkan harian Merdeka.
RIKY FERDIANTO / MUSTAFA SILALAHI
Sumber: tempointeraktif.com













